Bisnis.com, SUNGAILIAT – Petani kelapa sawit di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, disarankan membuat surat tanda daftar budi daya (STDB) di lembaga yang berwenang.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Subhan, mengatakan STDB diterbitkan setelah ada usulan dari petani kelapa sawit yang memiliki lahan kurang dari 25 hektare.
STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen.
"Petani sawit pemegang STDM dapat menjual hasil panennya ke perusahaan yang sudah memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)," jelasnya di Sungailiat pada Jumat (30/11/2018).
Perusahaan pemegang ISPO yang mengikuti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), ujarnya, mempunyai kewenangan penjual minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di pasar internasional.
"Tercatat dari lebih kurang 10 perusahaan CPO di Kabupaten Bangka baru satu sampai dua perusahaan yang memegang sertifikat ISPO dan diharapkan perusahaan lainnya juga segera memiliki sertifikat yang sama guna meningkatkan pasar CPO di pasar Internasional," ucapnya.
Menurutnya, STDB memberikan keuntungan bagi petani karena menjelaskan secara rinci dan tepat mulai dari posisi lahan kebun, penggunaan bibit berkualitas, saprodi maupun pemeliharaan.
"Bagi lahan sawit petani yang bersingungan dengan areal kawasan hutan atau penggunaan bibit berkualitas rendah tentu tidak dapat memiliki STBD," ungkapnya.