Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2.600 Ton Karet Petani Sumsel Diserap untuk Aspal

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memastikan sebanyak 2.600 ton karet petani di provinsi itu bakal diserap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pembuatan aspal pada akhir tahun ini.
Suasana rapat koordinasi pelaksanaan pengadaan bahan olah karet di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V di Palembang, Sumatra Selatan./Istimewa
Suasana rapat koordinasi pelaksanaan pengadaan bahan olah karet di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V di Palembang, Sumatra Selatan./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memastikan sebanyak 2.600 ton karet petani di provinsi itu bakal diserap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pembuatan aspal pada akhir tahun ini.
 
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Sumatra Selatan (Sumsel) Rudi Arpian mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V untuk merealisasikan program aspal karet dengan bahan baku dari petani.
 
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan serap 150.000 ton karet petani. Sumsel dapat alokasi 2.600 ton dengan sistem lelang,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (27/11/2018).

Penyerapan dilakukan langsung oleh BBPJN V dan pembayarannya akan dilakukan pada akhir Desember 2018.
 
Rudi menyebutkan pihaknya mengusulkan harga beli senilai Rp10.500 per kilogram (kg) untuk Kadar Karet Kering (KKK) 55%-60% melalui mekanisme lelang. Harga usulan tersebut jauh di atas harga yang dipatok Presiden Joko Widodo untuk menyerap karet petani, yakni senilai Rp7.500 per kg-Rp8.000 per kg.
 
Harga Rp10.500 per kg itu diklaim sudah disesuaikan dengan kualitas KKK yang dibutuhkan BBPJN. Rudi melanjutkan, pembelian karet dengan sistem lelang juga akan lebih menguntungkan petani.
 
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumsel Ucok Hidayat menyatakan permintaan Presiden Jokowi yang menginginkan penggunaan karet sebagai bahan campuran aspal jalan tersebut baru disampaikan kepada Kementerian PUPR. Sementara itu, untuk di daerah, belum ada petunjuk teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen).
 
“Bagaimana membuat program dan formula standar penggunaan aspal karet tersebut? Kami belum bisa mengaplikasikannya karena harus dikaji lagi lebih dalam, baik dari sisi aturan ataupun standar yang sesuai,” ujarnya.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper