Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan meminta persyaratan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipermudah.
Gubernur Sumsel Herman Deru juga mengeluarkan wacana untuk menaikkan besaran nilai objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP).
“Saya prihatin dengan nilai BPHTB tanah yang diberikan ke masyarakat itu terlalu rendah. Maka itu, NOPTKP perlu dinaikkan,” ujarnya pada Kamis (25/10/2018).
Deru mengatakan saat ini besaran NOPTKP senilai Rp60 juta. Pihaknya berencana menerbitkan peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) terkait BPHTB dan NOPTKP tersebut. “Asalkan tidak melanggar aturan lainnya, saya siap membuat pergub tersebut demi membantu masyarakat.”
Dia menambahkan Pemprov juga meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menginventarisasi aset-aset tanah yang belum teradministrasi dengan baik. “Masih banyak sertifikat dokumen masih dipegang masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).”
Deru juga meminta kuota target alokasi pemetaan ditambah dari sebelumnya pada 2019 diberi jatah hanya 130.000, Deru berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menambah kuota dari pusat.
Dia meminta Kanwil BPN Sumsel untuk segera menyiapkan semua tanah yang sudah tersertifikat tetapi belum diserahkan ke pemiliknya.
Deru menyoroti pula masalah batas wilayah antarkabupaten/kota. Dia menginstruksikan kepada Kanwil BPN Sumsel agar semuanya segera diselesaikan dengan baik.