Bisnis.com, PALEMBANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Selatan memastikan Upah Minimum Provinsi untuk 2019 sebesar Rp2.804.453, lebih besar 8,03% dari besaran upah yang diberikan tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Sumatra Selatan (Sumsel) Koimudin mengatakan berdasarkan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Sumsel, disepakati besaran UMP untuk 2019 naik Rp208.458 menjadi Rp 2.804.453.
"Besaran sudah difinalkan bersama Dewan Pengupahan jika besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan naik 8,03%," sebutnya, Rabu (24/10/2018).
Penetapan ini juga disebut sudah sesuai dengan petunjuk formula perhitungan dari pemerintah pusat, yakni berdasarkan besaran inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Hasil perhitungan tersebut sudah kami ajukan ke Biro Hukum untuk selanjutnya diteruskan menjadi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel," lanjut Koimudin.
SK tersebut nantinya menjadi rujukan bagi pemerintah dan Dewan Pengupahan di kabupaten/kota dalam menentukan besaran upah di wilayah masing-masing. SK diharapkan sudah ditandatangani Gubernur Sumsel dalam 1-2 hari ke depan.
Dia menambahkan jika nantinya ada perusahaan atau pemberi kerja yang keberatan atas penetapan besaran upah tersebut, maka bisa melampirkan surat pernyataan penangguhan upah kepada Dewan Pengupahan setempat. Tetapi, surat tersebut harus dibuktikan melalui kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja.
"Pernyataan penangguhan upah itu hanya berlaku paling lama enam bulan. Setelah itu, perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ucap Koimudin.
Perusahaan yang kedapatan dan terbukti tidak memberlakukan upah sesuai dengan besaran minimal yang ditentukan akan dikenakan sanksi. Sanksi yang bakal dijatuhkan mulai dari ancaman pidana hingga denda sesuai peraturan. Pemprov Sumsel juga dapat merekomendasikan untuk mencabut izin usaha perusahaan terkait.