Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) secara resmi menyetujui perjanjian pinjam pakai aset Rumah Sakit Arun kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe di Nanggroe Aceh Darussalam selama 5 tahun.
Penandatanganan perjanjian pinjam pakai tersebut dilakukan Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari bersama Wali Kota Lhokseumawe Teuku Suaidi Yahya, disaksikan oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata di Jakarta pada Rabu (17/10/2018).
Rahayu mengatakan RS Arun awalnya dikelola PT Arun yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Setelah tidak beroperasi lagi, Pemkot Lhokseumawe akan mengambil alih RS itu untuk dikelola dari 10 Juli 2018 hingga 12 Juli 2023.
Menurut Rahayu, dari sisi LMAN, kesepakatan perjanjian pinjam pakai itu memiliki dua arti yakni semangat untuk mengoptimalkan aset negara dan pemeliharaan aset serta meningkatkan nilai aset.
Selain itu, sebagai operator pengelola barang yang berada di lingkup Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, LMAN berharap langkah tersebut bisa menguntungkan LMAN dan Pemkot Lhokseumawe baik dalam aspek ekonomi maupun sosial.
Dari sisi ekonomi, RS Arun telah menyumbangkan Rp246 miliar per tahun atas perekonomian Pemkot Lhokseumawe. Dengan perjanjian itu Pemkot Lhokseumawe bisa berhemat Rp3,5 miliar per tahun.
"Di sisi lain, perjanjian pinjam pakai juga bermanfaat terhadap aspek sosial karena dapat memenuhi fasilitas kesehatan bagi masyarakat di Aceh," ujarnya dalam rilis yang diterima Bisnis pada Jumat (19/10/2018).
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan kesepakatan itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memanfaatkan sekaligus memelihara aset-aset negara, agar tidak rusak dan terbengkalai.
"Yang jelas, kesepakatan pinjam pakai aset RS Arun ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan kesehatan," ungkap Isa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Lhokseumawe Teuku Suaidi Yahya. Menurut Teuku, semula RS Arun hanya untuk melayani karyawan PT Arun. Akan tetapi kini sudah bisa digunakan oleh masyarakat yang tersebar di empat kabupaten/kota di Nanggroe Aceh Darussalam.
Perjanjian itu selain bermanfaat dari sisi sosial, juga menyelamatkan para pekerja di RS Arun yang terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pengelolaan yang awalnya dipegang oleh pihak perusahaan dikembalikan kepada Pemkot melalui Dinas Kesehatan untuk diambil alih sementara.