Bisnis.com, MEDAN - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I mengapresiasi langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatra Utara terhadap penyalahgunaan LPG 3kg.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara telah melakukan penindakan di lokasi pengoplosan LPG 3kg, yaitu Gudang Becer yang berada di Jalan Marelan 6 Pasar II Timur, Komplek Marelan Permai, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Marelan, Medan pada pekan lalu.
Penyalahgunaan di kalangan pengecer tersebut ditengarai turut berkontribusi terhadap kelangkaaan pasokan dan tingginya harga gas yang kerap dikeluhkan masyarakat oleh masyarakat di beberapa wilayah di Sumut dalam beberapa waktu terakhir.
“Bisa jadi salah satu (penyebab LPG sering langka), makanya harus diawasi secara bersama-sama,” kata Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR I, Rudi Arriffianto, Senin (1/10/2018).
Rudi mengapresiasi langkah tegas Polda Sumtra Utara. Dia berharap pengawasan dan penindakan yang dengan menggandeng kepolisian dapat memberikan efek jera sehingga LPG bersubsidi tersebut dapat lebih tepat sasaran.
“Pengoplosan LPG 3kg ke dalam kemasan LPG nonsubsidi secara ilegal selain sangat merugikan negara dan masyarakat, juga dapat mengancam keselamatan masyarakat pengguna LPG,” tuturnya.
Penyalahgunaan
Lebih lanjut, Rudi mengingatkan agar seluruh kanal distribusi resmi Pertamina jangan memberikan celah sedikitpun kepada upaya penyalahgunaan LPG 3kg.
“Kami akan kenakan kenakan sanksi tegas apabila ada agen atau sub agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada.”
Sebelumnya, konsumen di beberapa daerah di Sumut khususnya Tebingtinggi, Labuhanbatu dan Dairi mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3kg dalam beberapa bulan terakhir.
Sebagai solusi, pihaknya melakukan solusi lewat operasi pasar bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat.
Namun, menurut Rudi, seharusnya masalah kelangkaan tersebut tidak terjadi apabila penggunaannya tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan warga yang berhak. Dia beralasan, pemasokan LPG 3kg bersubsidi sudah dilakukan sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
Kuota
Sebagai gambaran, kata Rudi, Pertamina MOR I telah memasok 2 juta tabung untuk kebutuhan masyarakat di Kota Medan pada bulan September.
Adapun, kuota untuk Ibu Kota Provinsi Sumut itu berkisar 2,2 juta tabung per bulan atau sekitar 26,4 juta tabung LPG 3kg selama tahun 2018.
“Penyaluran sudah sesuai dengan alokasinya. 2 juta tabung per September saja, artinya pasokan itu sudah cukup besar dan harusnya sudah cukup untuk kebutuhan wilayah Medan. Makanya kalau ada kelangkaan, itu kebanyakan di pengecer sedangkan yang di pangkalan masih tersedia,” tuturnya.
Pertamina melakukan pengawasan berkelanjutan bersama stakeholder terkait, untuk meminimalisasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan oleh warga dan restoran yang tidak berhak.
Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti.
Kepada konsumen LPG 3kg, Rudi menyarankan untuk membelinya ke sub agen atau SPBU terdekat sehingga pasokan dan harganya pun lebih terjamin dibandingkan harus membeli ke pengecer.
“Untuk warga tidak mampu dan juga usaha mikro, silakan membeli LPG 3kg di pangkalan resmi terdekat atau di SPBU. Pasokan selalu tersedia dan lebih terjamin harganya sesuai HET yang ditetapkan pemda setempat.”
Pertamina MOR I mendorong agar masyarakat mampu dan juga restoran besar tidak lagi menggunakan LPG 3kg bersubsidi.
“Kami menyediakan Bright Gas dan juga Elpiji nonsubsidi berbagai ukuran kemasan untuk masyarakat mampu dan restoran-restoran.”