Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan membentuk tim reaksi cepat penanggulangan bencana untuk memaksimalkan penanganan bencana agar lebih terstruktur dan tidak bersifat sporadis.
Baca Juga
Kehadiran Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana tersebut nantinya dapat melaksanakan pengkajian secara cepat dan tepat di lokasi bencana dalam waktu tertentu.
Pengkajian dilakukan dengan mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah bencana, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan, serta saran yang tepat membantu untuk mengkoordinasikan sektor terkait dalam penangangan darurat bencana.
Akhyar juga mengatakan perlunya penelaahan mengenai pemukiman di pinggiran sungai. Pasalnya kini warga sudah banyak yang mendiami daerah pinggiran sungai bahkan sudah sampai ke badan sungai.
Masyarakat yang bermukim di daerah pinggiran sungai rentan menjadi korban banjir. Di samping itu, daerah aliran sungai merupakan daerah resapan yang seharusnya tidak didiami oleh masyarakat.
"Ada beberapa hal yang harus ditinjau ulang sebelum dibentuk TRC-PB Kota Medan, salah satunya kawasan yang sering dilanda bencana banjir di sepanjang sungai Deli dan sungai Babura.
Artinya banyak warga yang bermukim di bantaran sungai sehingga jika terjadi hujan deras di kota Medan maupun di gunung sungai tersebut akan meluap dan warga yang bermukim di bantaran sungai akan menganggap hal tersebut bencana. Tentunya permasalahan ini harus diperhatikan terlebih dahulu," katanya.
Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiring menjelaskan bahwa TRC-PB tersebut diperlukan di Kota Medan untuk penanganan bencana yang lebih cepat dan terpadu. Selain itu keberadaan tim ini juga akan semakin mempermudah jika ada bantuan dari BNPB untuk penanggulangan bencana di Kota Medan.
"TRC-PB ini memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengkajian secara cepat dan tepat dilokalisir bencana dalam waktu tertentu dengan mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah bencana, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum," kata Arjuna.