Bisnis.com, MEDAN — PT Bank Mestika Dharma akan melakukan aksi korporasi pembelian kembali saham milik publik demi memenuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bank Mestika akan membeli kembali (buy back) saham publik senilai maksimum Rp493 juta yang akan dibagikan kepada direksi, komisaris non independen, dan material risk taker di perusahaan sebagai bentuk remunerasi.
“Alasan kami, sesuai dengan ketentuan OJK terbaru, bagi direksi dan komisaris yang non independen serta beberapa, material risk taker yang mempunyai dampak resiko terhadap kinerja perusahaan, itu diharuskan bonusnya dalam bentuk saham,” jelas Direktur Umum Bank Mestika Yusri Hadi, Jumat (25/5/2018).
Kendati demikian, menurutnya, nilai jumlah saham yang akan dibagikan pada masing-masing pihak yang akan menerima tidak akan terlalu besar atau sekitar 10% dari nilai bonus yang harus mereka terima.
Adapun pembagian bonus dalam bentuk saham ini akan dibagikan secara proporsional dan bertahap dalam jangka waktu tiga tahun.
“Tidak boleh dibayar langsung tunai karena itu ditahan. Nanti tahun pertama mungkin ¼ dari Rp493 juta itu akan dibagikan ke direksi, komisaris non independen, material risk taker secara proporsional,” jelasnya.
Saat ini, dari total sekitar 10,56% dari total 4.090.090.000 lembar saham Bank Mestika merupakan milik publik. Kendati demikian, dengan nilai sebesar Rp493 juta, pihaknya menyebut jumlah saham yang akan dibeli kembali akan sangat kecil dan tidak sampai 0,1% dari jumlah saham yang beredar di publik.
Pasalnya, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Perusahaan Bank Mestika, Afif menyebutkan pihaknya sebenarnya tidak memiliki niat untuk menarik kembali saham yang beredar di publik. Namun, buy back menjadi yang paling memungkinkan dari tiga opsi yang ada.
“Kita tidak ada maksud untuk menarik kembali sebenarnya tetapi karena adanya peraturan OJK yang mengharuskan kita memberikan remunerasi dalam bentuk saham, maka kita terpaksa beli, itu salah satu opsinya,” jelas Afif.
Adapun masa pembelian saham akan berlangsung selama 18 bulan terhitung sejak 1 Juni 2018 sampai dengan 30 November 2019.