Bisnis.com, MEDAN - Pengawasan atas komoditas pangan, barang dan jasa, serta usaha perkebunan menjadi fokus utama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Sumatra Utara (KPPU Sumut).
Ketua KPPU Sumut Ramli Simanjuntak menyebutkan saat ini sektor pengadaan barang dan jasa paling mendominasi laporan yang diterima oleh pihaknya. Adapun pengadaan barang dan jasa yang dimaksud merupakan pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD.
“Di Sumut, hampir 80 % barang dan jasa, masih mendominasi,” katanya di sela-sela acara berbuka puasa, kamis (24/5/2018).
Adapun jumlah laporan terkait barang dan jasa yang saat ini sudah dalam tahap penyelidikan mencapai enam laporan.
Sementara itu, di sektor pangan, beras, daging sapi, daging dan telur ayam, gula, bawang merah, bawang putih, garam, serta tepung terigu menjadi komoditas yang mendapat perhatian KPPU, khususnya dari segi perilaku pemain usaha di sektor ini. Pasalnya, bahan-bahan pangan ini menjadi kunci dari pergerakan inflasi daerah di Sumatra Utara.
Untuk memastikan tidak ada pengusaha yang dengan sengaja melakukan monopoli, penimbunan, atau pun memainkan harga, KPPU dengan rutin melakukan pengawasan berupa survei atau sidak. Selain itu, pihaknya pun melakukan studi pasar terkait proses pengiriman barang untuk melihat lebih jauh kemungkinan adanya kartel atau penahanan pasokan oleh pihak tertentu.
Terkait pengawasan ini, khususnya dalam melakukan survei maupun sidak dan upaya-upaya lain, KPPU pun bekerja sama dengan tim dari Satgas Pangan juga Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
“Kalau kita lihat harga naik, itu yang kami kaji, apa penyebabnya. Apakah perilaku yang anti persaingan atau karena pasokan dan lain-lain. Kalau di luar persaingan kan saya nggak komen, tapi kalau isu kenaikan itu karena misalnya sengaja mereka mempermiankan harga untuk mendapat keuntungan lebih dengan cara praktik-praktik monopoli, itu akan kita teliti lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sektor perkebunan, evaluasi harga hasil perkebunan dan realisasi program kemitraan menjadi fokus pihaknya.
Menurut Ramli, masuknya sektor perkebunan ke dalam pengawasan KPPU tak lepas dari kondisi di Sumut di mana sektor ini menjadi salah satu lapangan usaha terbesar.
Pengawasan atas pembentukan kemitraan antara petani dan perusahaan perkebunan di Sumatra Utara dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian yang mewajibkan seluruh perkebunan untk membentuk pola kemitraan dengan petani.
“Di Sumut itu ada banyak perusahaan perkebunan, ada mandiri, ada petani-petani. Kami akan mengevaluasi harga sawitnya,kedua kemitraannya.Sekarang apalagi ada peraturan Menteri Pertanian yang baru, yang mewjibkan seluruh perkebunan harus membuat pola-pola kemitraan , tidak ada lagi yang mandiri,” paparnya.