Bisnis.com,MEDAN - Sekitar 80% kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi melibatkan para pelaku usaha. Untuk itu, KPK membentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi di Provinsi Sumatra Utara.
Komite ini juga diharapkan bisa sekaligus mewujudkan iklim bisnis yang profesional berintegritas di Sumatra Utara.
“Selama ini, 80% kasus korupsi yang diungkap itu melibatkan para pelaku usaha. Modusnya antara lain suap-menyuap dan gratifikasi untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (25/4/2018).
KPK, kata Saut, mencatat bahwa hingga Desember 2017, pihak swasta menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 184 orang dibandingkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang, atau kepala daerah sejumlah 89 orang.
“Oleh karena itu, melalui KAD ini kami ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas dan mencari solusi untuk kendala-kendala dalam menjaga iklim investasi di daerah,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa KAD tak hanya dibentuk di tingkat daerah tetapi juga nasional. Di tingkat nasional, Komite ini bernama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi. Sebagai permulaan, pada tahun 2017, ada lima sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan.
Baca Juga
Di tingkat nasional komite ini dibentuk di sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait.
“Untuk tingkat daerah, komite ini dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan regulator daerah. Pada 2017 KAD sudah dibentuk di 8 provinsi, dan pada 2018 ini KAD akan dibentuk di 26 provinsi lainnya. Sumut merupakan provinsi yang ke- 15,” jelas Saut.