Bisnis.com, PANGKALPINANG—Kementerian Pertanian melarang masyarakat memotong sapi dan kerbau betina yang masih produktif, sebagai upaya pemerintah meningkatkan populasi ternak lokal guna mewujudkan swasembada daging di Indonesia.
"Jika sapi dan kerbau betina usia produktif dipotong, maka keberlangsungan ternak lokal akan punah," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Ma'arif, pada saat kegiatan Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Betina Produktif di Pangkalpinang, Kamis (12/4/2018).
Ia mengatakan dalam empat tahun terakhir pemotongan ternak betina produktif di Indonesia masih tinggi yang mencapai 22 ribu ekor per tahun, sehingga perlu kerja kerja pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat untuk menurunkan angka pemotongan betina produktif tersebut.
"Kita terus berupaya untuk menurunkan pemotongan betina produktif sebesar 20 persen dari jumlah pemotongan betina produktif nasional. Langkah ini dilakukan dengan melakukan sosialisasi melibatkan seluruh stakeholder di pemerintah pusat, daerah, manajemen rumah pemotongan hewan, kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat," ujarnya.
Menurut Ma'arif akan ada sanksi bagi pihak yang dengan sengaja memotong betina produktif, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Bagi yang menyembelih ternak kecil betina produktif diancam dipidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal enam bulan penjara serta denda paling sedikit Rp1.000.000 dan maksimal Rp5.000.000," katanya.
Sedangkan untuk ternak ruminansia besar betina produktif pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.
"Ternak usia produktif hanya boleh untuk penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, ketentuan agama, ketentuan adat istiadat, dan pengakhiran penderitaan hewan," ujarnya.