Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau sudah menerapkan transaksi non tunai sejak awal tahun, meski masih harus melakukan sejumlah penyesuaian di lapangan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Syahrial Abdi mengatakan pihaknya terus melakukan penyesuaian dalam penerapan transaksi non tunai di daerah itu.
"Ketentuan ini baru berjalan sejak awal 2018 dan masih perlu adaptasi serta penyesuaian dari masing-masing satuan kerja, untuk dua bulan lalu sudah tuntas dan dicairkan," katanya Rabu (11/4/2018).
Namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi pemprov saat menerapkan ketentuan ini di lapangan. Di antaranya yaitu masih banyak penerima dana baik itu toko atau masyarakat penyedia jasa, yang belum memiliki rekening.
Misalnya untuk membeli makanan dan minuman konsumsi rapat. Biasanya belanja seperti ini nilainya kecil yaitu di bawah Rp1 juta.
Namun masih banyak toko yang menjual barang kebutuhan pemda itu, belum memiliki rekening untuk menerima dana transfer.
Baca Juga
"Untuk transaksi seperti itu kami masih kesulitan karena nilainya kecil, dan toko tidak punya rekening juga tidak bisa utang, padahal kami tidak dibenarkan membayar tunai," katanya.
Sementara itu Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau Masperi mengatakan implementasi transaksi secara non tunai memang sudah dijalankan, tetapi masih perlu waktu untuk adaptasi, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
"Misalnya penyaluran bantuan beasiswa kepada mahasiswa, itu masih menunggu rekening penerima untuk pembayarannya, kalau tidak tetap kami tidak bisa salurkan karena kewajibannya transaksi non tunai," katanya.
Adapun beleid yang mengatur pewajiban transaksi non tunai ini di kalangan pemda provinsi hingga kabupaten kota, yakni adanya Surat Edaran Mendagri No 910/1886/SJ tertanggal 17 April 2017.
Dalam surat itu ditegaskan pewajiban implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemda provinsi selambat-lambatnya 1 Januari 2018. Lalu surat bernomor 910/1867/SJ mengatur pewajiban transaksi non tunai di kalangan pemda kabupaten dan kota.
Beleid ini mengatur transaksi oleh bendahara pembayaran atau penerima di pemda harus dilakukan secara non tunai.