Bisnis.com, PEKANBARU -- Association of The Indonesia Tour and Travel Agencies (Asita) Riau merespons positif diterbitkannya Peraturan Menteri Agama tentang penyelenggaraan ibadah umrah.
Ketua Asita Riau Dede Firmansyah mengatakan adanya Permen dari Kemenag akan mendorong perbaikan layanan dari travel umrah.
"Kami sambut positif soal permenag ibadah umrah, satu masukan kami soal penetapan tarif minimal kalau bisa jangan tahun ini, tapi tahun depan," katanya kepada Bisnis, Selasa (27/3/2018).
Dede menilai adanya aturan tarif minimal oleh pemerintah memang perlu. Namun bila diterapkan pada tahun ini, dikhawatirkan mengganggu jadwal keberangkatan jamaah yang sudah daftar lebih dulu.
Menurut dia, tarif yang sudah dipasang travel memang ada yang sudah sesuai dan ada juga yang promo. Karena itu bila diwajibkan langsung dengan tarif minimal bisa mengganggu jadwal keberangkatan jamaah yang sudah daftar menggunakan tarif promo.
Bahkan ada juga travel yang sudah menjual paket umrah untuk jadwal tahun depan.
Lalu di bidang pengawasan, dia meminta Kementerian atau pemda menggandeng Asita serta asosiasi travel umrah. Karena dengan begitu dapat meringankan beban pemerintah dalam hal mengawasi pelaksanaan ibadah umrah oleh travel.
"Tentu saja itu memudahkan, coba tanya sekarang data jumlah travel yang buka paket ibadah umrah ke pemerintah, biasanya dijawab tidak ada. Kalau kami punya datanya," katanya.
Bahkan untuk menguatkan hal itu, dia memandang perlu dibuatkan peraturan daerah yang mengatur izin travel umrah perlu ada rekomendasi asosiasi travel.
Dengan begitu diharapkan pelaku usaha travel umrah adalah perusahaan yang memiliki kemampuan manajemen dan keuangan yang baik, sehingga tidak mengorbankan calon jamaah umrah di masa mendatang, seperti yang kerap terjadi beberapa waktu terakhir.