Bisnis.com, PEKANBARU -- DPRD Provinsi Riau menyiapkan tiga pilihan untuk membahas pengajuan revisi Perda Nomor 8/2011 tentang Pajak Daerah khususnya pasal tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby mengatakan tiga pilihan itu adalah pertama membentuk panitia khusus (pansus).
"Tiga opsi membahas revisi perda PBBKB ini yaitu pertama pansus, kedua penugasan ke Komisi III, terakhir penugasan ke badan legislasi (banleg)," katanya Selasa (13/3/2018).
Suhardiman menyebut dirinya lebih memilih untuk melakukan penugasan ke komisi III atau Banleg. Menurut dia proses di komisi atau banleg akan lebih cepat.
Tetapi bila ditetapkan membentu pansus, akan memakan waktu lebih lama. Mulai dari paripurna pembentukan pansus, lalu mendengarkan hasil laporan pembahasan oleh pansus. Serta biaya yang dikeluarkan juga lebih tinggi.
Sementara bila hanya penugasan ke komisi III dan banleg, dia yakin proses pembahasan pengajuan revisi perda tentang pajak daerah ini hanya memakan waktu sekitar seminggu, kalau dikebut.
"Saya yakin hanya makan waktu seminggu kalau dikebut, karena hanya revisi beberapa pasal saja," katanya.
Adapun saat ini pemprov Riau telah mengajukan revisi Perda Nomor 8/2011 tentang Pajak Daerah. Regulasi ini mengatur besaran PBBKB sebesar 10% dan diajukan perubahan menjadi 7,5%.
Dengan pengesahan revisi nantinya, diharapkan harga jual Pertalite di Riau turun dari posisi saat ini yang senilai Rp8.000 per liter atau yang tertinggi di Indonesia.