Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menghapuskan 177.761 wajib pajak atau WP dari pajak bumi dan bangunan atau PBB sebagai bentuk keringanan yang diberikan kepada masyarakat kota tersebut.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Khairul Anwar, mengatakan penghapusan beban pajak senilai total Rp10,8 miliar itu berlaku bagi nilai PBB senilai Rp100.000.
“Tahun lalu kami lunaskan bagi WP yang nilai PBB -nya Rp50.000 sekarang kami naikkan jadi Rp100.000,” katanya baru-baru ini.
Adanya pembebasan PBB itu, kata dia, merupakan program lanjutan untuk meringankan beban masyarakat khususnya bagi ekonomi rendah.
Meski harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,8 miliar, penghapusan PBB itu tidak akan mempengaruhi pendapatan dari sektor pajak.
Pasalnya, masih banyak potensi yang dapat digali untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak, tanpa harus membebani masyarakat ekonomi rendah.
“Penghapusan PBB dengan nilai Rp100.000 tidak pengaruhi PAD Kota Palembang. Bahkan, kami menaikkan target PBB dari dari Rp150 miliar jadi Rp190 miliar. Karena kami yakin masih banyak potensi yang dapat digali,” katanya.
Khairul menerangkan, sesuai hasil kajian pada tahun 2017 lalu bersama walikota dan wakil walikota Palembang, penghapusam PBB tersebut dilakukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat itu sendiri.
Menurut dia, ada beberapa unsur yang menentukan kemajuan suatu pembangunan, salah satunya dari unsur sosial. Agar masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, maka pemerintah meringkankan beban mereka agar mendapatkam hidup yang lebih baik.
“Pemkot saat itu yakin jika unsur sosial diutamakan, setelah itu baru pembangunan fisik. Jadi ini salah satu program sosial untuk meringankan beban mereka yang membutuhkan,” ujarnya.
Sejauh ini memang masih banyak masyarakat yang dibingungkan dengan adanya pembebasan PBB yang diprogram Pemkot Palembang sejak tahun 2017 lalu.
Minimnya informasi, menjadikan program ini belum diterima secara luas. Seperti kebingungan terkait teknis dan informasi.
“Banyak masyarakat yang kaget saat membayar PBB di kantor BPPD Palembang. Ada juga yang ketakutan akan pengaruh dari pembebasan tersebut terhadap administrasi,” ujarnya.
Melihat hal tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan peran Lurah dan Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) disetiap Kecamatan, dalam mensosialisasikan program ini.
“Kedepan akan kami optimalkan, masyarakat juga harua paham dan jangan sampai dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.