Bisnis.com, PALEMBANG – Pengembang rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR meminta Badan Pertanahan Nasional mendukung pembangunan yang dilakukan pengembang dengan memberikan kemudahan dalam mengurus tanah dan sertifikasinya.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi), Junaidi Abdillah, mengatakan persoalan lahan dan perizinan yang lambat seringkali menjadi kendala pengembang saat membangun kawasan perumahan MBR.
“Kami punya tugas membantu pemerintah dalam menyediakan rumah MBR. Kami juga minta dukungan dari semua pihak, termasuk BPN, seperti di Kanwil Jawa Barat pengembang MBR diberi jalur khusus supaya mempercepat waktu pengurusan,” paparnya saat rapat kerja daerah (Rakerda) Apersi Sumsel di Palembang, Kamis (7/3/2018).
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Kota Palembang Edison mengatakan pihaknya menjalankan proses perizinan dan sertifikasi tanah sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah ada SOP, sudah diatur seperti pengurusan hak tanggungan memakan waktu 7 hari,” katanya.
Dia mengatakan masalah yang seringkali terjadi dalam pengembangan perumahan adalah sengketa lahan.
Pasalnya, kata Edison, pengembang biasanya membeli tanah di atas 5.000 meter persegi.
“Biasanya kalau hamparan luas seperti 5.000 meter persegi itu sering menyenggol tanah orang. Sengketa lahan ini cukup banyak terjadi di Palembang,” katanya.
Dia mengimbau pengembang yang membeli lahan di lokasi seperti Gandus dan Noerdin Pandji di Palembang juga harus teliti karena seringkali status lahannya bermasalah.