Bisnis.com, PADANG—Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan virtual currency seperti bitcoin dalam transaksi pembayaran maupun untuk investasi karena memiliki risiko tinggi dan tidak masuk dalam pengawasan regulator.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Barat Endy Dwi Tjahjono mengatakan bitcoin dan mata uang virtual currency lainnya tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
“Virtual currency berisiko dan syarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggungjawab. Juga rentan penggelebungan dan rawan digunakan untuk cuci uang,” katanya, Senin (5/3/2018).
Menurutnya, sesuai UU No.7/2011 tentang mata uang, yakni mata uang yang dikeluarkan oleh negara republik Indonesia, dan seluruh transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Apalagi, imbuhnya, bitcoin atau mata uang serupa rentan terhadap spekulasi karena tidak ada jaminan dari otoritas yang bertanggungjawab, serta tidak ada administrator resmi yang mengeluarkannya.
Selain itu, nilai perdagangan bitcoin juga sangat fluktuatif dan rentang terhadap berbagai risiko termasuk menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga tidak bisa dijadikan alat pembayaran yang sah.
Endy meminta seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penjualan maupun pembelian virtual currency karena tidak diakui dan dilarang sebagai alat pembayaran.
Bank Indonesia juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem keuangan, baik perbankan, penyelenggara switching, kliring, payment gateway, dan lain-lain melakukan transaksi penjualan virtual currency.