Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mencatat hanya satu daerah dari 17 kabupaten/kota yang belum terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional atau JKN.
Diketahui, sesuai instruksi Presiden RI No 8 tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN, maka pemerintah daerah diminta untuk dapat mengintegrasikan setiap jaminan kesehatan di daerah (Jamkesda) serta jaminan kesehatan lainya ke dalam JKN.
Hanya saja, dalam melaksanakan integrasi tersebut, Pemda mengaku kesulitan jika harus menanggung beban jaminan keseluruhan di APBD.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy mengatakan, sejauh ini sudah ada ada 16 kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi di Sumsel yang telah mengintegrasikan program kesehatan ini secara bertahap.
"Untuk mengintegrasikan ini memang dibutuhkan anggaran. Nah di Sumsel tinggal Kabupaten Pali yang belum terintegrasi," katanya, Jumat (2/3/2018).
Dia mengatakan dengan integrasi jaminan kesehatan ini, nantinya setiap program serupa yang ada di masing-masing kabupaten/kota akan disatukan dalam bentuk JKN.
Sampai saat ini, kata Lesty, masih 113.000 peserta JKN yang telah tercover dari Sumsel.
"Jadi memang masih sedikit, mudah-mudahan ke depan dapat lebih banyak dam mencakup seluruh pemda di Sumsel," katanya.
Menurut dia, integrasi ini juga termasuk dalam program Provinsi Sumsel yakni Jamkesmas yang secara bertahap diintegrasikan ke JKN. Tetapi, memang masih ada yang belum, sebab sifatnya bertahap.
"Sesuai instruksi pada akhir tahun ini setiap jaminan sosial di daerah harus sudah terintegrasi minimal 95%," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan sudah mengeluarkan surat himbauan kepada setiap kabupaten kota untuk dapat mengintegrasikan program kesehatan yang ada ke JKN.
"Termasuk pada program kesehatan kita, jadi nantinya hanya ada satu saja, tidak boleh dobel-dobel," katanya.
Adapun yang masih menjadi pertimbangan saat ini lebih kepada beban jaminan kesehatan yang nantinya juga akan dilimpahkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
"Ini yang masih kita cari polanya seperti apa, sebab anggaran kita tidak kuat untuk mengcover semuanya," katanya.
Alex menjelaskan, pada saat penerapan Jamkesmas, masalah pembayaran bersifat sharing antara Pemda dengan Pemerintah Pusat. Selain itu, rumah sakit juga tidak selalu penuh, sebab sistem pasien diterapkan secara berjenjang.
Seperti dari dari Puskesmas, RSUD, RSUP, hingga ke RS milik Pemerintah Pusat. "Jadi tidak boleh langsung menuju rumah sakit, disesuaikan dengan keadaan pasien terselebih dahulu," katanya.