Bisnis.com, PALEMBANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahunnya.
Hal tersebut merujuk pada surat edaran pimpinan KPK No.08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ketua Tim Koordinator Supervisi KPK, Adlinsyah Nasution mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN, KPK melakukan inovasi dan upaya menyederhanakan pelaporan LHKPN berbasis online yang mulai efektif berlaku sejak Januari 2018.
Dia menjelaskan, jika sebelumnya laporan harta kekayaan tersebut dilakukan secara manual dan setiap dua tahun sekali, maka kedepan setiap wajib LHKPN harus melaporkannya setiap tahun, periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret atau sama dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. P
"Pada dasarnya kami terus berupaya memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik," katanya di Palembang baru-baru ini.
Dengan demikian, kata dia, sejauh ini tinggal masalah waktu saja, sebab perubahan pola penyampaian laporan ini memang membutuhkan sedikit waktu untuk sosialisasi kepada ASN.
Diharapkan, tingkat kepatuhan untuk melaporkan harta kekayaan bagi setiap penyelenggara Negara khususnya mulai dari Eselon III keatas dan wajib LHKPN lainya akan meningkat.
"Sejauh ini memang sudah cukup bagus, hanya saja di tahun lalu kami memang sengaja meminta untuk tidak memberikan laporan harta kekayaan terlebih dahulu, sebab akan ada perubahan system pelaporan yang dimaksud," katanya.
Selain itu, komisi anti rasuah tersebut juga mengingatkan para penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan sebagainya. Salah satu contohnya terkait hubungan lembaga eksekutif dan legislative dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsl, Nasrun Umar mengatakan, KPK memberikan pemahaman kepada ASN terkait adanya perubahan baru cara pelaporan LHKPN.
Jika sebelumnya secara manual dan dilakukan dalam waktu dua tahun sekali, sekarang lebih mudah dengan menggunakan aplikasi secara online.