Bisnis.com, PALEMBANG – Kanwil Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung kembali melakukan kegiatan penagihan secara serentak dalam bentuk sita serentak.
Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, M. Ismiransyah M.Zein, mengatakan kegiatan sita serentak ini merupakan lanjutan dari kegiatan penagihan yang telah dilakukan sebelumnya sebagai salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang dicanangkan untuk tahun 2018.
“Pada kegiatan tindakan penagihan pajak dalam bentuk Sita Serentak ini dilakukan kepada 12 WP badan usaha dengan nilai sisa tunggakan Rp17,710 miliar dan 3 WP orang pribadi nilai sisa tunggakan Rp1,03 miliar,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (15/2/2018).
Adapun jenis barang yang dilakukan sita terhadap 11 Wajib Pajak Badan Usaha dan 2 Orang Pribadi dengan perkiraan nilai Rp850 juta berbentuk tanah dan bangunan dan Rp382,5 juta berbentuk kendaraan bermotor.
“Jadi, total nilai barang hasil sitaan yang dilakukan dalam kegiatan ini sebesar Rp1,23 miliar,” ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya juga melakukan pemblokiran rekening bank terhadap 3 Wajib Pajak Badan Usaha yang belum melunasi tunggakannya, yakni sebanyak Rp464 juta.
“Selain pemblokiran rekening perusahaan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening pengurus atau direktur perusahaan yang bersangkutan,” katanya.
Ismiransyah mengatakan tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya.
“Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang,” ujarnya.
Tindak lanjut pemblokiran rekening adalah penyitaan rekening setelah saldo rekening tersebut diketahui oleh pejabat yang berwenang.
Rekening yang telah disita selanjutnya akan dipindahbukukan ke kas negara sebesar jumlah tunggakan pajak ditambah biaya penagihan.