Bisnis.com, PADANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akhirnya hanya menetapkan dua pasangan calon untuk berlaga dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini. Pasangan suami istri yang maju lewat jalur independen akhirnya terpental.
Ketua KPU Padang M Sawati mengatakan hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Padang 2018.
“Hanya dua pasangan yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota Padang,” katanya, Senin (12/2/2018).
Penetapan peserta Pilkada Padang itu disampaikan KPU Padang dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 di kantor KPU, hari ini.
Dua pasangan calon yang ditetapkan dan berkas persyaratan dinyatakan memenuhi syarat adalah pasangan Emzalmi – Desri Ayunda, dan Mahyeldi – Hendri Septa.
Sedangkan pasangan dari jalur perseorangan Syamsuar Syam – Misliza dinyatakan gagal berpartisipasi dalam helat lima tahunan tersebut.
Pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak bisa melengkapi jumlah syarat dukungan yang masih kurang.
Sebelumnya, pasangan Syamsuar Syam – Misliza masih kekurangan dukungan suara sekitar 33.000 untuk diverifikasi sebagai persyaratan maju di Pilkada Padang.
Namun, sampai detik – detik menjelang penetapan pasangan calon, pasangan ini gagal memenuhi ketentuan yang disyaratkan KPU Padang.
Maka, dengan demikian, Pilkada Padang 2018 hanya akan diikuti dua pasangan calon, sekaligus perang bagi dua petahana walikota dan wakil walikota Padang periode 2013-2018 Mahyeldi – Emzalmi.
Keduanya resmi pecah kongsi dan maju untuk memperebutkan kursi BA 1 A untuk periode lima tahun mendatan