Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Batam Minta Kewenangan Persetujuan Impor Larangan Terbatas

Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah berupaya meminta pendelegasian Persetujuan Impor Larangan Terbatas (Lartas) dari Kementerian Perdagangan. Pendelegasian tersebut dipercaya mampu mengeliminir masalah produksi industri manufaktur Batam.

Bisnis.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah berupaya meminta pendelegasian Persetujuan Impor Larangan Terbatas (Lartas) dari Kementerian Perdagangan. Pendelegasian tersebut dipercaya mampu mengeliminir masalah produksi industri manufaktur Batam.

“Kami sedang mengupayakan dialog dengan Kementerian Perdagangan melalui Dewan Kawasan,” ujar Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.

Dia mengungkapkan sedang ada proses yang sedang dilakukan di Internal Kemendag terkait Lartas. Saat ini pihaknya menunggu kebijakan-kebijakan Lartas diperbaiki, khususnya kebijakan Lartas di FTZ.

Komitmen pemerintah pusat menerapkan FTZ di kawasan Batam harus disertai dengan penyesuaian sejumlah regulasi yang dianggap menghambat aktifitas ekonomi. Dia menilai, idealnya Lartas untuk produsen di kawasan FTZ tidak tak dibatasi.

Jika pemerintah pusat bersikeras melakukan pembatasan-pembatasan, terutama untuk keperluan produksi industri, kewenangannya bisa didelegasikan kepada BP Batam. Sehingga memberikan kemudahan untuk industri di Batam.

“Kalau komitmen jadi FTZ, maka berikan kewenangan Lartas kepada BP Batam,” tegasnya.

Sejak menajbat sebagai Kepala BP Batam 2017 silam, Lukita kerap mendapat keluhan terkait sulitnya mengurus persetujuan imppor Lartas. Bahkan ada perusahaan yang tutup karena persetujuan tersebut tak kunjung keluar.

“Padahal yang diurus itu persetujuan untuk bahan penolong, jumlahnya kecil,” ungkap Lukita.

Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepulauan Riau (Kepri) Tjaw Hoeing mengaku maklum dengan kekhawatiran pemerintah pusat terkait penyalahgunaan Lartas di Batam. Apalagi karena kawasan industri di Batam sudah berbaur di tengah pemukiman masyarkat.

Namun masih ada sejumlah skema yang bisa diambil untuk mengawasi, agar Lartas tak keluar ke masyarakat. Salah satunya dengan membatasi pemberian kebebeasan impor Lartas hanya kepada pemegang Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P).

“Kalau API-Umum itu memang tak boleh, karena unutk diperdagangnkan. Tapi kalau API-P kan untuk keperluan Produksi. Tak perlu dibatasi,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper