Bisnis.com, PEKANBARU -- Sejak aturan cukai cairan vape atau essence diberlakukan mulai 1 Oktober 2018, Direktoran Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau telah mendapatkan setoran penerimaan cukai senilai Rp230 jutaan.
Kakanwil DJBC Riau Iyan Rubiyanto mengatakan penerapan cukai untuk cairan vape saat ini, disamakan dengan pita cukai rokok karena cairan vape mengandung tembakau.
"Cairan vape itu isinya mengandung tembakau karena itu dikenakan cukai sesuai aturan yaitu UU Cukai untuk tiga jenis barang yakni hasil tembakau, minuman keras, dan etil alkohol atau etanol," katanya saat press release APBN Riau 2018 di Pekanbaru, Selasa (30/10/2018).
Iyan mengatakan produk cairan vape saat ini menjadi potensi bisnis yang cukup menjanjikan di Tanah Air, termasuk Provinsi Riau.
Salah satu daerah dengan produksi cairan vape yang dijual sampai ke luar negeri yaitu Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada awal Oktober lalu, DJBC Sidoarjo menjadi saksi ekspor cairan vape perdana dari Sidoarjo Indonesia ke Malaysia, melalui PT Screaming E-liquid Industri.