Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menegaskan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sekaligus mendiskualifikasikan Anggit Kurniawan Nasution dari Wakil Bupati Pasaman terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, Parmas), dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan dengan putusan MK pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPU RI. Dalam putusan MK juga telah diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup di Pasaman.
“Kami mematuhi putusan MK. Selanjutnya kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI mengenai tindak lanjut keputusan tersebut,” katanya, Senin (24/2/2025).
Dia menyebutkan konsultasi yang perlu dilakukan ke KPU itu, terkait melakukan persiapan tahapan dan jadwal yang harus dijalankan untuk pelaksanaan PSU Pilbup Pasaman.
“Sesuai putusan MK, kami dari KPU akan menindaklanjuti putusan MK dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Anggit Kurniawan Nasution merupakan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 01. Sosok ini berpasangan dengan Welly Suhery. Dalam Pilkada Serentak 2024 lalu, keduanya memperoleh suara terbanyak di Pasaman dengan 51.828 suara dan ditetapkan sebagai pemenang dalam pleno KPU Pasaman.
Baca Juga
Dalam kontestasi lalu, keduanya bertarung dengan paslon nomor urut 02 Mara Ondak dan Desrizal 49.126 suara, dan paslon 03 Sabar As-Sukardi 42.689 suara.
Keputusan MK mendiskualifikasi Anggit berdasarkan putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang permohonan perkara PHPU Bupati Pasaman Tahun 2024 dan menyatakan Calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution dari paslon nomor urut 01 tersebut didiskualifikasi.
Ketua MK Suhartoyo dalam pernyataan resmi menyampaikan alasan putusan tersebut dijatuhkan lantaran Mahkamah mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman (Termohon) dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati.
Dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana untuk Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana itu diketahui tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, dimana Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan.
Meski Termohon beralasan hanya berperan sebagai pengguna dokumen, Mahkamah tetap menyatakan bahwa persyaratan pencalonan Anggit tidak memenuhi persyaratan.
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” ujar Suhartoyo.