Bisnis.com, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam menerbitkan sebanyak 107.775 paspor sepanjang tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Hajar Aswad mengatakan jumlah tersebut meningkat 5% dibanding tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 102.339 paspor.
"Paspor sebanyak 107.775 tersebut terdiri dari 59.057 paspor biasa, dan 48.718 paspor elektronik," katanya, Senin (24/2/2025).
Sedangkan untuk pembatalan pembuatan paspor, Hajar menyebut ada 191 permohonan yang ditunda karena diduga akan digunakan untuk pekerjaan nonprosedural.
Sebagai informasi, Batam merupakan salah satu kota yang jadi pilot project penerbitan 100% paspor elektronik murni sejak 1 Desember 2024, sehingga tidak bisa menerbitkan paspor biasa lagi.
Sementara itu untuk pelayanan izin tinggal bagi WNA, Imgirasi Batam telah menerbitkan sebanyak 3.341 permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 80 permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan 1.089 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Baca Juga
Hajar juga menjelaskan wilayah perbatasan seperti Batam sangat rentan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga Imigrasi Batam telah mencegah keberangkatan sebanyak 3.337 orang di pelabuhan dan bandara di Batam.
"Dan terakhir kami juga telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 447 tindakan dan telah melakukan penegakan hukum melalui pro justisia sebanyak 25 kali dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 47 orang," pungkasnya.(K65)