Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OKI Instruksikan Efisiensi Belanja pada Empat Instrumen

Efisien yang dilakukan diantaranya membatasi belanja untuk kegiatan bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah memberikan arahan untuk efisiensi belanja kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut. 

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/505/BPKAD.1/2025 tentang efisiensi belanja oleh OPD. 

Penjabat Bupati OKI Asmar dalam surat tersebut meminta agar para OPD segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing. 

Adapun efisien yang dilakukan diantaranya membatasi belanja untuk kegiatan bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. 

Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%, dan ketiga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional. 

“Keempat, mengurangi kegiatan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025). 

Asmar menekankan, penghematan anggaran sesuai instruksi Presiden ini hanya difokuskan pada kegiatan belanja operasional kantor. Oleh karena itu para OPD diminta agar tidak mengurangi alokasi anggaran belanja yang memiliki tujuan peningkatan kinerja pelayanan publik. 

“Layanan publik jangan sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala BPKAD OKI Munim mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penghitungan terkait efisiensi yang dilakukan. Setelah penghitungan selesai, barulah OPD di OKI diminta untuk menyampaikan pemaparannya. 

"Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasil efisiensi,” jelasnya. 

Munim menyebut, hasil tersebut wajib dilaporkan paling lambat pada 20 Februari 2025 kepada Bupati Ogan Komering Ilir. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper