Bisnis.com, PEKANBARU -- Sepanjang 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) se-Provinsi Riau berhasil menangani 502 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Penanganan dilakukan melalui Bidang Hubungan Industrial (HI), dengan mayoritas kasus melibatkan sektor perdagangan dan perkebunan.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau Muhammad Yunus memaparkan dari total kasus tersebut, 114 kasus merupakan perselisihan hak, 31 kasus perselisihan kepentingan, 352 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), serta 5 kasus perselisihan internal antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di dalam satu perusahaan.
“Sebanyak 473 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 29 kasus masih dalam proses penyelesaian. Sektor perdagangan dan perkebunan menjadi penyumbang terbesar perselisihan,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Dirinya berharap pada 2025, angka perselisihan tenaga kerja dapat menurun. Dia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan industrial.
“Perusahaan perlu lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja, sementara pekerja juga harus menjalankan kewajiban mereka dengan baik dan mematuhi aturan perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga
Untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif, Disnakertrans Riau akan meningkatkan peran mediasi dalam setiap kasus yang terjadi.
“Kami optimistis dapat menyelesaikan setiap konflik tenaga kerja yang muncul melalui pendekatan yang adil dan efektif,” pungkasnya.
Lewat upaya ini Disnakertrans Riau terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah tersebut.