Bisnis.com, PEKANBARU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama sejumlah instansi terkait berhasil menyita ribuan botol obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam operasi penindakan yang dilakukan di Kabupaten Kampar, Riau.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan operasi yang berlangsung pada Selasa (8/10/2024) lalu itu melibatkan PPNS BBPOM Pekanbaru, Polda Riau, Kejati Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satpol PP Provinsi Riau.
Operasi tersebut dilakukan di sebuah rumah warga di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Dari hasil penindakan, ribuan botol obat tradisional tanpa izin edar ditemukan di lokasi, termasuk produk yang mengandung BKO. Lokasi tersebut kini ditetapkan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Taruna mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RS (31) telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri saat operasi berlangsung.
"Nilai ekonomi dari hasil produksi yang telah dilakukannya selama 9 bulan, dengan kapasitas produksi 2.400 hingga 4.800 botol per bulan, telah mencapai Rp2,4 miliar," ungkapnya, Jumat (18/10/2024).
Taruna menegaskan pentingnya upaya pemberantasan obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat sebagai salah satu prioritas BPOM.
Baca Juga
"Kami terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat," jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa pelaku usaha obat tradisional wajib mematuhi regulasi yang berlaku, guna menjaga keamanan dan kualitas produk yang beredar.
"Pelaku usaha memiliki tanggung jawab utama atas keamanan serta kualitas produk yang diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, jeratan hukum akan menanti," tambahnya.
Kepala BBPOM Pekanbaru Alexander menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas produksi jamu ilegal di wilayah tersebut. "Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan ribuan botol obat tradisional yang tidak memenuhi standar," ujar Alex.
Di lokasi, petugas berhasil menyita 1.500 botol jamu Tawon Klanceng dan 12 botol jamu Joyokusumo, yang seluruhnya mengandung BKO dan tidak memiliki izin edar. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Rumah produksi tersebut ditemukan dalam kondisi kumuh, dengan dapur yang dipenuhi sampah dan peralatan produksi yang kotor. Istri pelaku, yang berada di lokasi saat operasi, mengakui bahwa suaminya bertanggung jawab penuh atas proses produksi dan distribusi produk yang diduga telah menyebar ke berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Asisten I Provinsi Riau Zulkifli Syukur menyampaikan kekhawatirannya dalam konferensi pers. Menurutnya kasus ini menunjukkan urgensi pengawasan terhadap produk kesehatan, terutama yang berasal dari sumber yang tidak resmi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar sebelum mengonsumsi obat tradisional. Jadilah konsumen yang cerdas dan melindungi diri dari produk berisiko," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Riau dan BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan keamanan produk sebelum digunakan, untuk menghindari risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan dari obat tradisional ilegal.