Bisnis.com, PADANG - Jelang memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dipahami bagi para bakal paslon sebelum mendaftar ke KPU.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat Ory Sativa Syakban mengatakan kepala daerah yang saat ini masih aktif menjabat dan mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.
"Sebaliknya, kewajiban mundur berlaku bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota di daerah lain," katanya, Minggu (11/8/2024).
Ory mencontohkan jika ada seorang bupati dari Kabupaten Kelapa yang mencalonkan diri sebagai wali kota di Kota Apel, atau gubernur dari Provinsi Mangga yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di Provinsi Melon, maka hal yang demikian diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.
Menurut dia ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon," jelasnya.
Baca Juga
Namun demikian, bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, dan sesuai aturan yang berlaku, mereka diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.
Pasal ini menjelaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
"Ketentuan ini penting untuk dipahami oleh para calon kepala daerah, agar mereka dapat mempersiapkan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutupnya.