Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sejalan dengan pengembangan pemanfaatan ruang laut melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP-3-K).
Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan langkah revisi itu bertujuan untuk mendukung pembangunan dan iklim investasi di wilayah tersebut.
Adapun yang saat ini tengah disusun yaitu perubahan materi muatan perairan pesisir RZWP-3-K mencakup penambahan zona baru diantaranya area dumping seluas 100 hektare, serta penambahan jalur kabel bawah laut PT. PLN Sumatera-Bangka tahap 2.
"Deklarasi dokumen final materi teknis muatan perairan pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel ini adalah tahap lanjutan setelah dilaksanakan konsultasi teknis dokumen final materi teknis perairan yang diadakan pada 31 Juli 2024 lalu," kata Elen, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, deklarasi ini menjadi pernyataan resmi Pemprov Sumsel bahwa dokumen materi teknis muatan perairan pesisir Provinsi Sumsel telah disepakati dan tidak ada perubahan lagi.
Dengan begitu, pihaknya berharap agar dokumen final RZWP-3-K dapat diterima dengan baik. Sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan terakhir berupa persetujuan teknis.
Baca Juga
“Selanjutnya, proses integrasi RZWP-3-K yang baru akan segera dilaksanakan ke RTRW Pemprov Sumsel,” jelasnya.