Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Pilkada Batam Dibuka 27-29 Agustus 2024, Berikut Alurnya

KPU Batam menyatakan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Pilkada 2024/kpukotacimahi
Pilkada 2024/kpukotacimahi

Bisnis.com, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menyatakan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

"Kami akan mengumumkannya selama tiga hari nanti, dari 24-26 Agustus 2024," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batam Aksara Pandapotan, Kamis (25//7/2024).

Setelah pendaftaran nanti, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, 27 Agustus-2 September 2024. "KPU akan mulai memeriksa persyaratan administrasi calon dari 29 Agustus-4 September 2024," katanya lagi.

Kemudian, KPU akan memberitahukan hasil pemeriksaan administrasi pada 5-6 September 2024. "Pasangan calon diminta untuk memperbaikinya jika ada kesalahan atau ada yang kurang, dan jika pengajuan calon pengganti bisa dilakukan di tanggal 6-8 September 2024," jelasnya lagi.

KPU akan kembali memeriksa revisi dari administrasi serta pengajuan calon pengganti pada 6-14 September 2014. Baru setelah itu, hasil pemeriksaan administrasi secara keseluruhan akan diumumkan 13-14 September 2024. 

"Tahapan berikutnya yakni KPU akan mendengar masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, 15-18 September 2024)," ungkapnya.

Lalu memasuki dua tahapan terakhir yakni penetapan pasangan calon, 22 September 2024 dan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon, 23 September 2024.

Hingga saat ini, ada dua pasangan calon yang menyatakan niatnya maju ke Pilkada Batam 2024, yakni Wakil Wali Kota saat ini, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. 

Pasangan ini sudah mengantongi dukungan dari sembilan partai yang memiliki suara sebanyak 35 kursi di DPRD Batam.

Sedangkan calon lainnya, Wakil Gubernur Kepulauan Riau saat ini, Marlin Agustina masih belum mengumumkan siapa pasangannya. Ia juga masih berjuang untuk mendapatkan partai pengusung, dimana minimal jumlah kursi agar bisa ditetapkan sebagai calon sebanyak 10 kursi.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper