Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Pemilih Luar Daerah Boleh Mencoblos, 15 TPS di Sumbar Pemilu Ulang

KPU mencatat terdapat 15 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Barat.
Kotak suara pemilihan umum./Bisnis
Kotak suara pemilihan umum./Bisnis

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 15 tempat pemungutan suara (TPS) akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Barat.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan PSU tersebut akan dimulai pada Sabtu 24 Februari mendatang. Pelaksanaan PSU itu sesuai dengan ketentuan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara. 

"Makanya PSU di Sumbar akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang. Artinya empat hari lagi," katanya, Selasa (20/2/2024).

Surya menjelaskan 10 yang akan melakukan PSU pada Sabtu (24/2) itu yakni Kabupaten Tanah Datar ada 2 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 2 TPS dan Kabupaten Pasaman 1 TPS. 

Kemudian Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing 1 TPS, Kota Padang 4 TPS serta Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman masing-masing 1 TPS.

Dikatakannya PSU tersebut direkomendasikan oleh pengawas TPS, akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih.

Menurutnya daerah yang melakukan PSU yakni di Kabupaten Tanah Datar terjadi di TPS 12 Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru dan TPS 27 Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.  

"Jadi di Tanah Datar ada pemilih DPK dengan KTP Kota Padang dan Langkat, tapi memilih di Tanah Datar. Inilah persoalannya sehingga dilakukan PSU," tegasnya.

Selanjutnya di Kabupaten Agam terjadi di TPS 8 Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung dengan pemilih ber-KTP Bekasi. Serta 2 TPS yang harus PSU di Kabupaten Limapuluh Kota adalah TPS 11 Nagari Mungka, 4 orang ber-KTP luar memilih di TPS tersebut dan di TPS 6 Nagari Kubang dua orang ber-KTP Bogor yang masuk ke dalam DPK diberikan surat suara hanya untuk PPWP.

Kemudian di TPS 14 Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, dua pemilih warga Kecamatan Simpati tidak terdaftar di TPS tersebut namun melakukan pemilihan. 

Sementara di TPS 8 Nagari Bomas Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, 36 pemilih tidak dilayani dalam pemilihan DPD sementara pada pemilihan lain dilayani.

Berikutnya di TPS 8 Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat, terjadi PSU karena 1 orang pemilih DPTb mendapat surat suara DPRD Provinsi padahal daerah asalnya berbeda daerah pemilihan.

Empat TPS di Kota Padang yang harus melaksanakan PSU adalah di TPS 25 Pagambiran Ampalu, TPS 22 Anduring, TPS 14 Kampung Olok dan TPS 13 Kampung Lapai. 

Penyebabnya antara lain ber-KTP luar Kota Padang, Pemilih DPTb seharusnya mendapat 2 surat suara namun diberikan seluruh surat suara serta pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/ DPTb di TPS dan KTP luar Kota Padang dikasih 2 surat suara.

Kemudian di Kota Padang Panjang, PSU terjadi di TPS 7 Pasar Usang Padang Panjang Barat. Penyebab PSU adalah pemilih ber-KTP Pasaman Barat tidak terdaftar di DPTb atau DPK namun memilih dan mendapatkan surat suara PPWP.

Satu PSU di Kabupaten Limapuluh Kota yaitu di TPS 1 Padang Sikabu Lamposi Tigo Nagari. Penyebabnya, pemilih ber-KTP luar memaksa untuk memilih, setelah memilih yang bersangkutan membuat kronologis dan disampaikan langsung ke Bawaslu. Terakhir, PSU di Kota Pariaman terjadi di TPS 3 Nareh Hilia Pariaman Utara, karena pemilih ber-KTP Bekasi.

Untuk diketahui, Pemilu 2024 di Provinsi Sumbar pada 14 Februari lalu berlangsung di 1.265 kelurahan/desa/nagari pada 179 kecamatan dalam 19 kabupaten dan kota. 

Jumlah pemilih adalah sebanyak 4.088.606 orang terdiri dari 2.027.360 pemilih laki-laki dan 2.061.246 pemilih perempuan dan jumlah TPS di Sumbar 17.569.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper