Bisnis.com, PALEMBANG – Bank Sumsel Babel memastikan bahwa pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 2020 sudah sesuai ketentuan.
Hal itu merespons tudingan manipulasi hasil RUPSLB yang terjadi pada Maret 2020 di Pangkal Pinang itu.
Sebagai informasi, sejumlah mantan petinggi Bank Sumsel Babel menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan manipulasi hasil RUPSLB Bank Sumsel Babel pada 2020.
Informasi yang dihimpun, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah mantan petinggi Bank Sumsel Babel serta mantan pejabat Pemprov Sumsel.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, pada Selasa (21/11/2023). Salah satu yang menjalani pemeriksaan yakni Asfan Fikri Sanaf, mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Perbankan Gubernur Sumsel sekaligus mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel.
Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Robi Hakim, mengatakan pelaksanaan RUPSLB yang terjadi pada Maret 2020 di Pangkal Pinang itu sudah sesuai dalam ketentuan pelaksanaan RUPS yang berlaku.
Baca Juga
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak untuk tidak menduga-duga atas hal ini,” ujar Robby dalam keterangan pers, Rabu (22/11/2023).
Pada prinsipnya, Bank Sumsel Babel dalam menjalankan roda perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada secara profesional dan menerima masukan-masukan.
“Bank Sumsel Babel juga menghormati keputusan dalam RUPS tersebut, dan menjalankan hasil keputusan RUPS itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” kata Robi.