Bisnis.com, PALEMBANG – Dua kearifan lokal masyarakat Ogan Komering Ilir (OKI), yakni Cang Incang dan Jidur Pedamaran diakui sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia.
Sebagai informasi, Cang Incang merupakan sastra tutur masyarakat marga danau Pedamaran. Sementara itu, Jidur merupakan alat musik yang dimainkan secara berkelompok. Dimainkan dengan ditiup maupun dipukul. Oleh masyarakat Pedamaran, alat musik ini kerap digunakan dalam acara pernikahan, khitanan, dan pawai.
Dua kearifan lokal masyarakat OKI ini menyusul 6 kearifan lokal lainnya yang telah diakui sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek RI), yakni Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk, Gulo Puan, Tari Penguton, Midang, dan Tikar Purun Pedamaran.
Duplikat sertifikat tersebut diserahkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal pada malam Anugerah Batang Hari Sembilan di Palembang, Selasa malam (14/11/2023).
Menurut Aufa, penetapan kearifan lokal menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) dilakukan melalui proses yang panjang dan telah melalui tahapan sidang oleh para ahli dan budayawan.
Dia mengungkapkan, budaya itu mestinya dinilai sebagai investasi. “Investasi di bidang pendidikan, pembentukan karakteristik bangsa berawal dari budaya,” terang dia.
Baca Juga
Di kesempatan yang sama, Plt. Bupati OKI Dja'far Shodiq mengatakan penetapan warisan budaya asal Kabupaten OKI ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat OKI. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melupakan dan meninggalkan tradisi-tradisi yang ada di Kabupaten OKI.
“Ayo kita bersama-sama melestarikan tradisi dan budaya yang ada di Kabupaten OKI. Tradisi dan budaya ini lah yang memberikan warna tersendiri bagi kita dan menjadi pembeda dari yang lainnya,” kata dia.