Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Pulau Rempang: Warga Pasir Panjang Tegas Menolak Relokasi

Kampung tua Pasir Panjang di Pulau Rempang merupakan salah satu kampung, yang warganya akan direlokasi.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi berkunjung ke Pasir Panjang, Jumat (22/9/2023).
Kepala BP Batam Muhammad Rudi berkunjung ke Pasir Panjang, Jumat (22/9/2023).

Bisnis.com, BATAM - Kampung tua Pasir Panjang di Pulau Rempang merupakan salah satu kampung, yang warganya akan direlokasi. Pasalnya wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai area pembangunan pabrik kaca milik Xinyi Group dengan nilai investasi Rp175 triliun.

Saat kunjungan Kepala BP Batam Muhammad Rudi ke Pasir Panjang, Jumat (22/9/2023), warga kampung tersebut yang merupakan bagian dari Keluarga Besar Adat Melayu Tempatan menyatakan dengan tegas menolak rencana relokasi.

Rudi duduk bersama warga di Masjid Nurus Sabil, Pasir Panjang. Perwakilan warga, Riska membacakan sejumlah pernyataan sikap di hadapan orang nomor satu Batam tersebut.

"Kami ini mendukung pembangunan investasi yang berkelanjutan, khususnya di kampung kami Pulau Rempang dan Galang," katanya.

Menurut Riska, rencana pemerintah yang ingin menggusur warga dinilai sangat terburu-buru. Ia meminta BP Batam untuk kembali meninjau ulang rencana proyek investasi jumbo tersebut.

"Sejengkal kami tak mau pindah dari tanah tumpah darah nenek leluhur kami. Apapun bentuknya, apapun istilahnya tanpa syarat," tegasnya.

Selain itu, ia juga menuntut penerbitan sertifikat atas lahan yang mereka miliki di Pasir Panjang. Pasalnya pengurusannya sangat sulit dilakukan sendiri oleh warga.

"Kami juga meminta agar segera membubarkan tim terpadu BP Batam serta aparat di lapangan, karena meninggalkan trauma mendalam di keluarga kami. Kami juga meminta segera membebaskan Warga Rempang yang ditahan akibat aksi unjuk rasa 11 September 2023 kemarin," paparnya.

Selain Riska yang menyatakan penolakan, ada juga warga yang sudah mendaftar relokasi, namun tidak puas dengan klausul ganti rugi dari BP Batam.

"Saya sudah daftar pertama. Rumah kami ditaksir seharga Rp 300 juta-an, tapi setelah pengukuran selesai, hasilnya tidak sesuai harapan. Mungkin beda pengukuran dan penghitungan awal," kata Azan, Warga Pasir Panjang.

Sementara Diana mengatakan ia juga sudah mendaftar buat relokasi, namun lahannya berada di Hutan Produksi Konvensi (HPK), sehingga tidak bisa diberi ganti rugi.

"Jadi tolongkan lahan yang di HPK dipertimbangkan, karena setiap tahun kami panen durian setiap tahun disitu untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Sementara itu, Rudi memilih tidak banyak berkomentar. "Apa yang sudah kita rapatkan ini akan kita bahas lebih lanjut lagi. Sehingga tidak perlu ada miskomunikasi," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa wewenangnya sangat terbatas. Misalnya mengenai lahan di HPK, begitu juga dengan yang di pinggir pantai.

"Kalau tadi ada yang bilang lahan di pantai tidak diukur, itu bukan kewenangan kita, tetapi pantai itu kewenangan lembaga lain. Kalau soal HPK itu saya ambil keputusan, maka berisiko bagi saya," ujarnya.

Satu-satunya hal yang bisa ia janjikan kepada warga mengenai kegiatan sekolah anak-anak warga. "Untuk sekolah, saya jamin 100 persen diterima di Batam. Jangan khawatir, kalau ada yang tidak beres, silahkan hubungi saya," pungkasnya.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper