Bisnis.com, PALEMBANG – Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru memberikan tanggapan terkait dugaan kasus korupsi akuisisi di saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA).
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Masing-masing tersangka diantaranya mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) dengan inisial AP dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA berinisial SI.
Sementara, satu tersangka lainnya yaitu pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi PTBA berinisial TI.
Kasus korupsi itu diduga merugikan negara mencapai Rp100 miliar. "Kita bedakan antara PTBA dan anak perusahaannya," ujar Deru, Jumat (23/6/2023).
Deru mengatakan, untuk saat ini anak perusahaan itu tengah dalam proses di kejaksaan dan menyerahkan seluruh keputusan kepada penegak hukum.
"Kita percaya bahwa kejaksaan akan menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya. Namun kita tetap memakai asas praduga tak bersalah," jelasnya.
Usai kejadian itu juga, imbuh Deru, bisa menjadi gambaran bagi para BUMN dan BUMD lain di Sumsel, agar lebih akuntabel dan transparan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan kedua tersangka yaitu AP dan SI akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Sedangkan untuk TI selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA akan dilakukan pemanggilan ulang.
"TI sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena tidak hadir, nanti akan dijadwalkan ulang pemanggilannya," terang Vanny.
Vanny menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu melakukan proses akuisisi terhadap perusahaan yang tidak layak diakuisisi.
"Saksi saksi yang sudah diperiksa sebanyak 35 orang, dan saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait adanya keterlibatan pihak pihak lain," pungkasnya. (K64)