Bisnis.com, MEDAN – Terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjelaskan pembebastugasan tersebut sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.
“Silakan saja lapor ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya,” kata Edy di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (22/6).
Ia mengungkapkan bahwa selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang telah diberi peringatan sebanyak tiga kali terkait kinerjanya. Salah satunya adalah terkait proyek Rp2,7 triliun yang sedang berjalan.
“Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat, saya dekat sekali, orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin pum mengatakan hal yang senada. Ia memaparkan pembebastugasan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” katanya.
Sebelumnya media ramai memberitakan pernyataan Bambang Parede beserta pengacaranya mengenai ketidakpuasannya lantaran dibebastugaskan sebagai Kadis PUPR Sumut. Bahkan Bambang telah melaporkan pegawai Badan Kepegawaian Sumut ke Polda Sumut.