Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Terapkan Aturan Masa Endemi Covid-19

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan SE Nomor 16/2023, dan protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II.
Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru./Istimewa
Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Angkasa Pura II, pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menyatakan kini mulai menerapkan ketentuan baru yang terdapat dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023, tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi udara pada masa transisi endemi Covid-19.

EGM Bandara SSK II Pekanbaru M. Hendra Irawan menyambut positif dan siap menerapkan ketentuan terbaru tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

"PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara SSK II Pekanbaru akan terus berkomitmen untuk meningkatkan aspek keamanan dan pelayanan kepada pengguna bandara. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan RI saat melakukan kunjungan ke Bandara SSK II Pekanbaru pada 11 Juni 2023," ungkapnya, Selasa (13/6/2023).

Dia menyebutkan sejalan dengan informasi dari VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro, SE Nomor 16/2023 diterapkan di 20 bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

Dia menjelaskan bahwa seluruh bandara tersebut beroperasi dengan mematuhi regulasi yang diberlakukan selama masa transisi endemi Covid-19.

"Termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi Covid-19. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan SE Nomor 16/2023, dan protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk pada surat edaran tersebut," ujar Cin Asmoro.

Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga mendapatkan booster kedua atau dosis keempat. 

Selain itu, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat. Namun, jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko terinfeksi Covid-19, disarankan untuk tetap memakai masker yang tertutup dengan baik.

"Bagi mereka yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mencegah penularan virus," ujarnya.

Selain itu, penumpang pesawat juga dianjurkan untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper