Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antrean Mengular di Kantor Imigrasi Batam, Ombudsman Minta Pelayanan Ditingkatkan

Ombudsman meminta pihak Imigrasi Batam melakukan peningkatan pelayanan sekaligus pengawasan atau supervisi di loket antrean.
Inspeksi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Inspeksi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam

Bisnis.com, BATAM - Kondisi antrean yang mengular di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam baru-baru ini memancing perhatian dari Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).

Lembaga tersebut meminta pihak Imigrasi Batam melakukan peningkatan pelayanan sekaligus pengawasan atau supervisi di loket antrean saat melakukan inspeksi, Jumat (5/5/2023).

"Persoalannya yakni warga Batam mengeluhkan sistem antrean, dimana telah mengambil nomor antrean melalui aplikasi M-Paspor, tapi malah harus kembali mengambil nomor antrean saat tiba di Kantor Imigrasi, " ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari.

Setelah meminta klarifikasi langsung dari Kepala Kantor Imigrasi Batam Subki Miuldi, Lagat menilai standar pelayanan kepada masyarakat sudah sesuai dengan prosedur. Namun terjadi kesalahpahaman karena warga belum mengetahui mekanisme nomor antrean.

"Nomor urut pada aplikasi M-Paspor merupakan nomor urut pengambilan kuota pada hari yang dipilih, bukan nomor urut antrean menuju ruang pelayanan. Sehingga saat tiba, warga akan diminta scan barcode yang ada pada aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan," jelasnya usai mendapat klarifikasi dari pihak Imigrasi Batam.

Karena hal tersebut, antrean pun semakin panjang ditambah lagi karena ada warga yang sudah mendaftar di aplikasi M-Paspor, namun datang ke Kantor Imigrasi Batam di luar jam yang telah ditentukan dari aplikasi.

Selain itu, hal tersebut juga terjadi karena loket pemohon M-Paspor, pemohon prioritas (masyarakat rentan) dan pemohon percepatan digabung. Namun antrean itu dapat terurai kurang dari 15 menit usai konter layanan dibuka.

"Saat pertemuan kami telah sampaikan poin-poin yang harus diperbaiki. Kami minta konsisten. Jika ada masyarakat yang datang di luar jam yang tertera, harus ditolak. Jika di aplikasi M-Paspor jam yang tertera pukul 13.00 WIB, layani di jam itu saja, diluar itu tolak, meskipun pemohon datangnya pukul 08.00 WIB. Karena bila diterima akan mengganggu konsisten imigrasi dalam melayani," ucapnya.

Lagat berpesan agar pihak Kantor Imigrasi Batam melakukan pengawasan atau supervisi di loket antrean.

"Awasi petugas pelayanan, tidak boleh bermain handphone, merumpi, menunda pelayanan ataupun server down. Pengawas juga harus berikan informasi kepada pemohon paspor jika terjadi kendala teknis," tegasnya.

Selain itu, ia juga berpesan kepada warga Batam untuk tidak menuntut dilayani pada jam yang bukan peruntukannya, karena adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) maupun sistem yang mengikat, yang berlaku secara nasional, baik itu pelayanan paspor reguler biasa maupun prioritas.  (K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper