Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah mencatat pendapatan negara di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) per 31 Maret 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 19,78 persen atau senilai Rp3.49 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumsel, Lydia K Christianty mengungkapkan jumlah pendapatan negara itu diperoleh dari penerimaan pajak sebesar Rp3.43 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp84.7 miliar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp723.3 miliar.
Lydia menjelaskan, meski pendapatan negara dari perpajakan secara kumulatif menunjukkan hasil yang positif, namun terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami kontraksi.
Adapun jenis pajak yang mengalami penurunan yaitu PPh Pasal 21 dan 22, PPN Impor dan PPh Final.
Menurutnya, kontraksi dari keempat jenis pajak itu dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti PPh 21 itu kontraksi akibat pergeseran pembayaran masa pajak tahun lalu di sektor pertambangan.
Kemudian PPh 22 dan PPN Impor mengalami kontraksi lantaran adanya penurunan impor barang modal pada industri pengolahan.
“Untuk PPh Final itu terkontraksi karena memang kebijakan PPS di tahun sebelumnya tidak berulang di tahun ini,” terang Lydia, Jumat (28/4/2023).
Sementara itu, sambungnya, dilihat per sektor, baik itu sektor perdagangan, sektor industri pengolahan, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, maupun sektor jasa keuangan dan asuransi mengalami pertumbuhan.
Namun, terdapat sektor pertambangan yang mengalami kontraksi. “Selain karena pergeseran pembayaran masa PPh 21 di tahun sebelumnya, kontraksi pada sektor pertambangan ini juga dipengaruhi oleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada beberapa perusahaan batubara,” katanya. (K64)