Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Pemudik Sumut yang Menggunakan KA, Wajib Cek Syarat Berikut!

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin menyebut khusus di wilayah KAI Divre I Sumatra Utara (Sumut) akan menyediakan 16.936 tempat duduk per hari.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Jelang Idulfitri, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I menyiapkan sarana, prasarana hingga sumber daya manusia (SDM) untuk menyukseskan arus mudik.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin menyebut khusus di wilayah KAI Divre I Sumatra Utara (Sumut) akan menyediakan 16.936 tempat duduk per harinya. Yang terbagi, 5.700 TD untuk Kereta Api (KA) jarak jauh dan 11.236 untuk KA lokal selama masa angkutan Lebaran.

"Untuk mengantisipasi antusias masyarakat yang akan mudik Lebaran menggunakan jasa KA kami telah menyiapkan kereta api tambahan," papar Anwar kepada Bisnis, Senin (27/3/2023).

Kereta tambahan tersebut adalah KA Sribilah Premium relasi Medan-Rantau Prapat dan Rantau Prapat-Medan, yang akan berjalan pada tanggal 15, 16, 20, 21, 22, 23, 29 dan 30 April 2023 dengan jam keberangkatan dari Medan pukul 10.25 WIB dan keberangkatan dari Rantau Prapat pukul 17.25 WIB.

Di sisi lain, meski segala bentuk pembatasan telah ditiadakan, namun Anwar menegaskan tetap ada ketentuan yang diberlakukan kepada tiap penumpang yang ingin menggunakan KA. 

"Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi KA perlu diperhatikan kembali persyaratannya. Saat ini persyaratan yang diberlakukan mengacu pada SE 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kemenkes No.HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022. Apabila terdapat perubahan persyaratan akan segera kami sosialisasikan kepada pelanggan," tuturnya.

Adapun persyaratannya antara lain:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ade Nurhaliza
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper