Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

6 Bakal Calon DPD Riau tidak Lolos ke Tahapan Verifikasi Kedua Pemilu 2024

31 bacalon telah diberikan kesempatan pada tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua 2-11 Maret 2023.
Arif Gunawan
Arif Gunawan - Bisnis.com 26 Maret 2023  |  19:48 WIB
6 Bakal Calon DPD Riau tidak Lolos ke Tahapan Verifikasi Kedua Pemilu 2024
KPU - Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Enam orang bakal calon (bacalon) Anggota DPD RI Pemilu 2024 Daerah Pemilihan Provinsi Riau ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan minimal pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Minimal.

Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi mengatakan 31 bacalon telah diberikan kesempatan pada tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua 2-11 Maret 2023.

"Hanya 29 bacalon yang menyerahkan syarat dukungan minimal perbaikan kedua ke KPU Riau, sedangkan 2 Bacalon atas nama Bakal Calon Herdi Salioso dan Oskar Oris tidak menyerahkan,” ujarnya, Minggu (26/3/2023).

Dia menguraikan setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap 29 bacalon oleh KPU Kabupaten/Kota pada 12-21 Maret 2023, terdapat empat bacalon yang jumlah dukungan pemilihnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ditentukan sebanyak 2.000 dukungan minimal dengan sebaran dukungan minimal di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Riau. 

Keempat bacalon tersebut yaitu Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto, dan Sondia Warman. Jadi totalnya ada enam bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pemilu 2024.

Di akhir bincang-bincang, komisioner yang sudah 20 tahun berkecimpung di bidang kepemiluan tersebut menjelaskan bahwa bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada pleno tersebut, dapat lanjut ke tahap verifikasi faktual kedua pada 26 Maret-8 April 2023. Sedangkan bagi bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS), tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kpu riau
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top