Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat Sumbar sebesar Rp3,3 Miliar

Rp3,3 miliar itu dari 37 laporan yang telah selesai dan tutup dikerjakan Ombudsman sepanjang tahun 2022.
Ombudsman. /Bisnis.com
Ombudsman. /Bisnis.com

Bisnis.com, PADANG - Tindakan maladministrasi atau penyimpangan layanan di Provinsi Sumatra Barat masih terbilang mengkhawatirkan.

Bahkan sepanjang tahun 2022, Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatra Barat mencatat Rp3,3 miliar itu dari 37 laporan yang telah selesai dan tutup dikerjakan Ombudsman sepanjang tahun 2022.

"Jadi Rp3,3 miliar itu sektor layanan yang paling besar nilainya pada substansi agraria yakni mencapai Rp1,4 miliar," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar Yefri Heriani, ketika dihubungi Bisnis di Padang, Jumat (27/1/2023).

Dia menjelaskan alasan kenapa agraria yang paling besar, karena dari laporan yang diterima Ombudsman itu, masyarakat mengeluhkan pelayanan soal pengurusan sertifikat tanah.

Dimana dari laporan masyarakat menyebutkan ada persoalan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) yang didapatkan itu tidak sesuai aturan. Akibatnya ada kerugian yang dirasakan oleh masyarakat.

"Agraria di sini, bukan soal pembebasan lahan jalan tol. Tidak ada Ombudsman menerima laporan masyarakat soal pembebasan lahan jalan tol. Tapi murni soal sertifikat tanah," tegasnya.

Selain di substansi agraria, potensi kerugian terbesar lainnya ada substansi kesehatan yakni mencapai Rp1 miliar. Untuk kesehatan ini, kata Yef, ada laporan masyarakat soal obat anak-anak di rumah sakit.

Lalu ada untuk substansi pedesaan dengan potensi kerugian mencapai Rp726 juta. Selanjutnya ada substansi perbankan sebesar Rp158 juta, serta ada substansi lainnya yakni keagamaan, kepegawaian, pajak, pendidikan, kelurahan, dan kepolisian.

"Laporan yang kita tangani itu, jika dihitung secara materil mencapai Rp3.392.183.452. Kalau kita hitung pula immateriil nya, maka akan lebih besar lagi," ujarnya.

Menurutnya peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik dilihat dari indikator nilai penyelamatan kerugian masyarakat.

Dimana tujuan akhirnya pelayanan publik adalah kesejahteraan, kerugian materil yang dialami masyarakat telah menjadi faktor penghambat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut.

"Kami berharap pemerintah perlu mendorong upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, agar masyarakat tidak dirugikan," tutup Yef.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper