Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Patra Niaga Setor Pajak Rp3,5 Triliun Sepanjang 2022

Pertamina Patra Niaga setor PBBKB kepada Bapenda di lima provinsi yaitu senilai Rp3,5 triliun di 2022
Pertamina Patra Niaga telah menuntaskan rekonsiliasi pajak daerah di 5 provinsi di Sumbagut, dan menyetorkan pajak daerah senilai Rp3,5 triliun di wilayah tersebut. Istimewa
Pertamina Patra Niaga telah menuntaskan rekonsiliasi pajak daerah di 5 provinsi di Sumbagut, dan menyetorkan pajak daerah senilai Rp3,5 triliun di wilayah tersebut. Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU - Selama 2022 Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) telah setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada Bapenda di lima provinsi senilai Rp3,5 triliun.

Angka itu naik sebesar 15 persen dari PBBKB yang disetor pada 2021.

Salah satu produk terbesar yang menyumbang realisasi PBBKB adalah Pertamax.

Diharapkan, minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di wilayah provinsi tersebut. 

"Terima kasih kepada masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada Pendapatan Daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh" ujar Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar dalam kegiatan Koordinasi Pemungutan Penyetoran dan Rekonsiliasi Pajak Daerah PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) di Batam.

Pjs. Area Manager Finance Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Adrian Bonarul Parlindungan mengungkapkan, bahwa selama dua hari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah sukses melaksanakan kegiatan koordinasi pemungutan penyetoran dan rekonsiliasi PBBKB bagi lima provinsi yang berada di wilayah operasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak, kita telah menyelesaikan kegiatan rekonsiliasi PBBKB antara Pertamina Regional Sumbagut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di lima Provinsi operasional kami. Sepanjang 2022 PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022. PBBKB merupakan salah satu salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerahnya," terang Adrian, Kamis (19/1/2023).

Kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PBBKB antara Pertamina Patra Niaga bersama Bapenda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper