Bisnis.com, PADANG - Munculnya iklan dijualnya Pulau Panangalat yang berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, pada salah satu website asing, menimbulkan banyak tanda tanya terkait legalitas penjualan pulau tersebut.
Bahkan dari Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar Firdaus menyatakan telah mencari perusahaan yang menjual pulau itu di sistem Online Single Submission (OSS) atau dikenal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, hasilnya perusahaan dimaksud tidak terdaftar.
"Ya saya dapat informasi soal jual pulau di Mentawai itu. Sudah saya tanya juga ke Dinas Pariwisata Mentawai, mereka juga mengaku tidak menahu soal jual pulau itu. Tapi saya dapat nama perusahaannya, ternyata tidak ditemukan di sistem OSS," katanya ketika dihubungi Bisnis di Padang, Rabu (11/1/2023).
Dia menyatakan jika bicara secara aturan atau investasi asing, bukanlah kewenangan DPMPTSP provinsi atau kabupaten, tapi langsung ke pemerintah pusat.
Menurutnya jika pun ada pengurusan izin untuk investasi asing, posisi di provinsi hanya mendapat perintah ke lapangan dari pemerintah pusat. Turun ke lapangan pun, mengikuti daftar yang telah diberikan sesuai by name by address.
"Pulau Panangalat itu juga belum ada pemerintah pusat meminta ke DPMPTSP provinsi untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan atau pengawasan ke lapangan," tegasnya.
Dikatakannya di satu sisi bila penjualan DPMPTSP Pulau Panangalat itu benar adanya atas nama orang asing, mungkin saja berpijak kepada aturan yaitu Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Sementara untuk memberikan HGU dan HGB itu bukan dari DPMPTSP provinsi, tapi dari pemerintah pusat yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
"Jadi kita di daerah ini benar-benar tidak tahu, kenapa bisa orang asing yang menjual pulau di Mentawai itu. Ilegal atau tidak, mungkin pemerintah pusat yang lebih tahu," tegas Firdaus.