Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Cabang Palembang Pastikan Penerapan Akses Layanan lewat E-KTP

BPJS Kesehatan Cabang Palembang memastikan bahwa peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) sudah dapat mengakses layanan hanya dengan elektronik KTP.
Petuas di fasilitas kesehatan (kiri) melayani peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang membawa e-KTP untuk berobat./Istimewa
Petuas di fasilitas kesehatan (kiri) melayani peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang membawa e-KTP untuk berobat./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- BPJS Kesehatan Cabang Palembang memastikan bahwa peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) sudah dapat mengakses layanan hanya dengan elektronik KTP.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan Direktorat Jendral Catatan Sipil.

"Peserta JKN dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya, Jumat (30/12/2022).

Rudhy memaparkan bahwa praktik tersebut berlaku baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

"Harapannya, tidak ada penolakan dari FKTP ataupun FKRTL terhadap peserta yang tidak membawa Kartu JKN," katanya.

Rudhy menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan itu peserta JKN tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu karena cukup dengan menunjukkan NIK pada E-KTP peserta sudah bisa mengakses pelayanan kesehatan.

Ketentuan menunjukkan E-KTP ini berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN, asalkan peserta terdaftar sebagai peserta JKN aktif mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa ada hambatan.

Peserta JKN dari segmen peserta penerima upah (PPU), Riyansyah, mengaku terbantu terbantu dengan adanya kebijakan itu.

"Ketika keadaan mendesak dan ingin berobat, penggunaan e-KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sangat memudahkan dan membuat menjadi lebih cepat," katanya.

Dia mengaku tak lagi khawatir jika tidak membawa kartu atau tidak dapat menunjukan kartu JKN yang ada di aplikasi Mobile JKN.

“Saya rasa kebijakan ini sangat membantu, memudahkan dan mempercepat peserta JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper