Bisnis.com, PEKANBARU--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang). Namun untuk jadwal pemberlakuannya masih menunggu informasi lebih lanjut.
Branch Manager Tol Pekanbaru - Bangkinang PT Hutama Karya Indrayana menjelaskan besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan. Rincian tarif Tol Pekbang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.
"SK ini khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru-Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang," ujarnya Rabu (7/12/2022).
Menurutnya rincian tarif Tol Pekbang telah ditetapkan, berdasarkan golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya; yakni Golongan I : Rp33.500, Golongan II : Rp50.500, Golongan III : Rp50.500, Golongan IV : Rp67.000 dan Golongan V : Rp67.000.
Indrayana mengatakan, meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif tol Pekbang tersebut mulai diberlakukan. "Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," katanya.
Adapun sebelumnya PT Hutama Karya (Persero) pengelola dan pemilik proyek Jalan Tol Trans Sumatra menyatakan ruas jalan tol Pekanbaru-Padang seksi Pekanbaru-Bangkinang, telah dioperasikan pada akhir Oktober 2022 lalu.
Branch Manager HK Pekanbaru-Dumai Indrayana menjelaskan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sudah boleh beroperasi dan dibuka untuk umum mulai 27 Oktober 2022. Namun untuk peresmiannya oleh pemerintah masih belum dapat dipastikan.
"Kalau untuk peresmian kami masih menunggu kabar dari pihak Istana Kepresidenan, tapi untuk sementara sudah boleh dioperasionalkan dan kami sudah mengantongi izin layak fungsional dan operasional dari Kementerian PUPR," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya jalan tol Pekanbaru - Bangkinang dipastikan sudah layak dioperasionalkan. Ini dibuktikan dengan sudah dikantonginya izin layak fungsional, operasional dan perintah untuk dioperasikan.