Bisnis.com, PADANG - Tim gabungan Sumatra Barat penertiban kegiatan illegal mining atau tambang liar di tiga lokasi di Kabupaten Pasaman Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Siti Aisyah mengatakan penertiban illegal mining ini dilakukan pada Kamis (27/10) pekan kemarin. Lokasi penertiban pertama berada di Sungai Batang Batahan, dan lokasi dua dan tiga berada di Sungai Batang Taming, yang berada di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
"Dalam penertiban ini kita turun bersama tim gabungan, ada DLH, Dinas Kehutanan, ESDAM, polisi, BINDA, dan pihak lainnya. Kita menemukan dua kegiatan illegal mining dan tim pun melakukan penertiban," kata Ica, panggilan akrab Kadis DLH Sumbar, Senin (31/10/2022).
Dia menjelaskan kegiatan illegal mining yang ditertibkan itu khususnya untuk bahan galian emas aluvial (placer) yang berada di sungai yang tersebar di Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto.
Dikatakannya adanya tindakan penertiban itu, setelah adanya laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat ke DLH Provinsi Sumbar. Kemudian ditindaklanjuti bersama tim gabungan.
"Kita langsung melakukan verifikasi lapangan ke Sungai Batang Pasaman Nagari Muaro kiawai Kecamatan Gunung Tuleh dan Sungai Batang Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat. Pada saat verifikasi lapangan tersebut, Tim melihat kegiatan penambangan batuan dan emas aluvial masih berlangsung," ujarnya.
Ica menyebutkan dalam verifikasi itu, mengambil sampel dari air sungai dimaksud untuk mengetahui kualitas dari air sungai tersebut. Sehingga bisa diketahui kegiatan tersebut menimbulkan dampak atau tidak.
"Sebenarnya selama proses verifikasi itu, tim malah turut dibuntuti oleh orang tidak dikenal. Padahal kegiatan ketika itu untuk mengetahui kualitas air sungai Batang Pasaman dan Batang Batahan saja," jelasnya.
Setelah mendapatkan sampel air sungai, tim terpadu langsung menggelar rapat terkait penindakan atau penertiban terhadap kegiatan illegal mining tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Sumbar Teguh Ariefianto menambahkan, dalam penertiban itu tim melakukan penertiban pada tiga lokasi yang masih berada di Pasaman Barat.
Pertama di Sungai Batang Taming Tengah Jalan Najar 3 Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan di Sungai Batang Batahan. Di sana tim dihadapi dengan akses jalan masuk yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan double cabin, karena kondisi jalan yang rusak dan curam menurun, sehingga tim melakukan jalan kaki sekitar 30 menit untuk mencapai lokasi.
Di lokasi, tim menemukan bekas penggalian alat berat pada Sungai Batahan yang sudah ditinggalkan dan kegiatan penambangan emas aluvial oleh masyarakat Taming Tengah.
"Jadi alat yang kita temukan itu, penggalian sungai itu menggunakan pompa kecil dan melakukan penyemprotan pada sempadan Sungai Batang Taming," ujarnya.
Kedua di Aek Nabirong Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan di Sungai Batang Batahan. Untuk daerah itu, tim yang sebelumnya pernah melakukan verifikasi lapangan. Di sana ditemukan bekas jejak alat berat yang diperkirakan tidak lama telah meninggalkan lokasi penambangan, sebelum Tim Gabungan melakukan penertiban.
Kondisi sempadan menemukan sungai rusak parah akibat penggalian dengan menggunakan alat berat. Di sana tim juga menemukan akses menuju ke lokasi penambangan ilegal terdapat portal dan sengaja diputus dengan dengan cara digali.
"Pada lokasi tersebut juga ditemukan dua alat berat satu unit bulldozer dan satu unit excavator dalam kondisi terparkir di pinggir jalan," sebut Teguh.
Selanjutkan di lokasi ketiga yakni di Nagari Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan di Sungai Batang Taming. Daerah itu merupakan lokasi bekas penertiban yang telah dilakukan oleh Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat.
Tim menemukan bekas penggalian tambang emas aluvial, serta tidak ada lagi kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat.
"Tetapi tidak jauh dari lokasi tersebut ditemukan kegiatan penambangan emas aluvial dengan menggunakan pompa hisap," bebernya.
Teguh mengakui dalam kegiatan penertiban itu, tim tidak berhasil menangkap pelaku kegiatan penambangan, karena pada saat yang bersamaan diduga pekerja kabur melarikan diri, sehingga tim memutus tali penambat kapal isap agar terbawa oleh arus Sungai Batang Taming.
"Kami berharap masyarakat tidak nekat melakukan kegiatan illegal mining, karena akan memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan, yang sewaktu-waktu bisa menimbulkan banjir dan bencana lainnya," kata Teguh.