Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerugian Rp84,9 Miliar, MA Tolak Kasasi Kasus Investasi Bodong di Pekanbaru

Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Andry Simbolon mengakui sudah mendapat pemberitahuan dari MA dan masih menunggu salinan putusan.
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi kasus investasi bodong Fikasa Grup, Agung Salim Cs yang merugikan para korbannya di Pekanbaru hingga Rp84,9 miliar.

Dengan putusan MA ini, maka kasus tersebut dinyatakan inkrach (berkuatan hukum tetap).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Andry Simbolon mengakui sudah mendapat pemberitahuan dari MA dan masih menunggu salinan putusan. "Sudah turun putusan dari MA. Bunyinya, mengadili, menolak kasasi terdakwa," ujarnya, Senin (31/10/2022).

Sebelumnya Hakim Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana kepada Bakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Kristian Salim 14 tahun penjara dan denda Rp20 miliar terhadap masing masing terdakwa. Kemudian para terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hasilnya PT Pekanbaru menguatkan putusan dari PN Pekanbaru.

Dengan putusan yang sama di dua pengadilan, para terdakwa mengajukan kasasi ke MA. Belakangan kasasi terdakwa ditolak. MA menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Putusan hakim juga menyita sejumlah aset para terdakwa baik berupa bangunan, tanah dan lainnya.

Dia menjelaskan putusan MA itu tertuang dengan nomor 5136K/Pidpsus 2022 Tanggal 21 September 2022. Hakim dalam putusan MA adalah Eddy Army.

"Kalau berkasnya sudah sampai sini segera diberitahukan ke penuntut umum, terdakwa ke LP (Lapas). Sementara mengenai aset yang disita dalam putusan itu berbunyi dikembalikan ke penuntut umum sebagai barang bukti untuk dikembalikan dalam perkara lain. Jadi sita menyita itukan banyak barang bukti. Tentu kami akan lihat yang mana mau dieksekusi," ujarnya.

Terkait apakah nantinya, barang bukti itu bisa dieksekusi, dia menjelaskan masih menunggu perkembangan. Apalagi terdakwa masih bisa melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali).

"Kalau sudah kasasi sudah inkrah. Kalau PK itu kan upaya hukum luar biasa. Dalam upaya hukum luar biasa, karena mereka (para terdakwa) melakukan upaya hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun biasanya ada yang menunggu upaya PK dulu untuk eksekusi.Takutnya putusannya PK nya berubah dan sebagainya. Tapi biasanya itu jarang. Dilihat dulu dinamisasinya. Kita tunggu saja," ujarnya.

Kasus investasi bodong Fikasa Group dengan modus menawarkan promissory notes merugikan 10 nasabah di Pekanbaru. Total kerugian para nasabah di Pekanbaru, Rp84,9 miliar. 

Terkait putusan MA, salah satu korban, Archenius Napitupulu mengungkap rasa syukurnya. Putusan hakim sudah mewakili nilai keadilan para korban.

"Kami bersyukur dengan ditolaknya kasasi para terdakwa. Harapan kami juga agar kerugian kami para korban bisa dikembalikan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper