Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau menyatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan temuan kasus gagal ginjal akut misterius di wilayah tersebut.
Kepala Diskes Riau Zainal Arifin menjelaskan dari data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), telah menemukan ratusan kasus gagal ginjal anak di 20 provinsi.
Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.
"Kami sudah koordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Provinsi Riau, jadi sampai saat ini, laporan dari IDAI Provinsi Riau, belum ada temuan kasus ginjal akut progresif atipikal di Riau," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Meski belum ada temuan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Riau, pihaknya tetap meminta kepada Dinas Kesehatan kabupaten kota, termasuk Puskesmas hingga apotek untuk mempedomani aturan dari pemerintah pusat.
Sesuai arahan dari pemerintah pusat tetap harus diikuti. Pihaknya sudah menyampaikan ke kabupaten/kota melalui WhatsApp Group, dan akan disurati dan meminta agar mereka dapat mempedomani apa yang disampaikan Kemenkes.
Selain itu, Zainal menginstruksikan kepada seluruh apotek yang ada di Riau untuk tidak lagi menjual obat sirup bagi anak-anak.
Jenis obat yang dilarang yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Larangan itu disampaikan Kadiskes Riau setelah pihaknya menerima surat dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, untuk menghentikan penjualan obat sirup bagi anak-anak.
Zainal mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat dari Kemenkes tersebut ke seluruh Kabupaten Kota, dan meminta agar apotik dan tenaga kesehatan mengikuti anjuran dari pemerintah agar tidak menjual obat sirup bagi anak.
“Kemenkes sudah meminta apotik maupun tenaga kesehatan, untuk menyetop sementara resep obat sirup. Seluruh apotik dilarang menjual obat sirup sementara. Kami sudah mengirimkan surat ke 12 Kabupaten Kota untuk mempedomani apa yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan tersebut."